Kritik Pemerintah Berujung Akun Diblokir, Warga Bekasi Gugat TikTok Rp3 M, Kominfo Turut Tergugat
Hukum | 27 September 2022, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konten kreator asal Bekasi, Mulkan Let Let, menggugat aplikasi TikTok ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebesar Rp3 miliar.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada 27 Mei 2022 lalu.
Dalam gugatan tersebut, Mulkan juga menyertakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.
Sidang Ditunda
Sidang perdana gugatan Mulkan kepada TikTok rencananya digelar hari ini, Selasa (27/9/2022), tetapi ditunda.
Majelis hakim beralasan bahwa TikTok selaku pihak tergugat tidak dapat hadir. Sidang ditunda hingga tiga bulan ke depan dan akan kembali gelar pada Desember mendatang.
Baca Juga: Survei CSIS: 43,9 Persen Anak Muda Mengaku Belum Bebas Menyampaikan Kritik ke Pemerintah
Awal Mula
Mulkan Let Let bercerita bahwa gugatan tersebut bermula saat unggahannya dibatasi oleh pihak TikTok. Anehnya, unggahan yang dibatasi adalah unggahan yang berisi kritik terhadap pemerintah.
"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan postingan saya sendiri. Pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, Selasa (27/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ada tiga konten yang dinilai melanggar ketentuan dari TikTok. Pertama, konten yang diunggah pada 4 Februari 2022. Konten tersebut berisi video yang melatar musik “Impostor Senayan” milik Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.
Mulkan menjelaskan bahwa video tersebut tidak sampai ke penonton sehingga tidak ada yang menonton.
Baca Juga: Cerita Wali Kota Solo Gibran Usai Bertemu Rocky Gerung: Pak Kritik Saya Langsung Donk!
Posting-an kedua adalah kritik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam video tersebut, Mulkan tengah menaiki mobil Alphard dan berdiri dengan sunroof terbuka.
“Saya menulis caption, ‘bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU ketimbang kebijakan subsidi BBM’,” ujar Mulkan.
Unggahan tersebut kemudian diturunkan (takedown) secara sepihak oleh TikTok karena dianggap masuk kategori berbahaya.
"Padahal saya berdiri di sunroof dengan posisi aman, dan bukan di jalan raya, di jalanan kompleks sepi dan aman, baik untuk saya sendiri dan orang sekitar," ujarnya
Baca Juga: Singgung Ferdy Sambo di TikTok, Polisi Laporkan Warga Pekanbaru, Berakhir Ditangkap
Akun Diblokir
Posting-an ketiga diunggah pada 21 Februari 2022. Mulkan mengunggah video berisi kritik, di mana dia sedang bercanda tentang wacana masa jabatan tiga periode presiden Indonesia yang ramai beberapa waktu lalu.
Mulkan mengaku, setelah video tersebut diunggah, akun TikToknya langsung diblokir.
"Karena posting-an saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan posting-an terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ungkap pria yang berprofesi sebagai praktisi hukum ini..
Pembatasan dan pemblokiran ini membuat Mulkan menilai bahwa TikTok telah merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga: AHY Kritik Pembangunan Infrastruktur Jokowi, Pengamat: Bunuh Diri Politik, Hati-hati!
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com