> >

Kritik Pemerintah Berujung Akun Diblokir, Warga Bekasi Gugat TikTok Rp3 M, Kominfo Turut Tergugat

Hukum | 27 September 2022, 19:22 WIB
Logo TikTok terpampang di depan perusahaan induknya di Culver City, California, AS. Foto diambil 15 September 2020. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konten kreator asal Bekasi, Mulkan Let Let, menggugat aplikasi TikTok ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebesar Rp3 miliar.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada 27 Mei 2022 lalu.

Dalam gugatan tersebut, Mulkan juga menyertakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.

Sidang Ditunda

Sidang perdana gugatan Mulkan kepada TikTok rencananya digelar hari ini, Selasa (27/9/2022), tetapi ditunda.

Majelis hakim beralasan bahwa TikTok selaku pihak tergugat tidak dapat hadir. Sidang ditunda hingga tiga bulan ke depan dan akan kembali gelar pada Desember mendatang.

Baca Juga: Survei CSIS: 43,9 Persen Anak Muda Mengaku Belum Bebas Menyampaikan Kritik ke Pemerintah

Awal Mula

Mulkan Let Let bercerita bahwa gugatan tersebut bermula saat unggahannya dibatasi oleh pihak TikTok. Anehnya, unggahan yang dibatasi adalah unggahan yang berisi kritik terhadap pemerintah.

"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan postingan saya sendiri. Pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, Selasa (27/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ada tiga konten yang dinilai melanggar ketentuan dari TikTok. Pertama, konten yang diunggah pada 4 Februari 2022. Konten tersebut berisi video yang melatar musik “Impostor Senayan” milik Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.

Mulkan menjelaskan bahwa video tersebut tidak sampai ke penonton sehingga tidak ada yang menonton.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU