Hakim Agung Surajad Ditangkap KPK, Anggota DPR Desak KY Awasi PNS di MA
Politik | 27 September 2022, 15:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Komisi Yudisial untuk mengawasi kinerja PNS yang berkerja di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini menanggapi penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu serta sejumlah PNS MA yang kini ditangani KPK.
Baca Juga: Hakim Agung Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Ketua KY Sebut Pihaknya Bergerak di Wilayah Etik
Menurut Politikus Partai Gerindra itu, pengamanan di Gedung MA saat ini amat ketat bagi pihak luar, tapi masih terjadi peristiwa penyuapan.
Dikaitkan dengan akses masuk MA seperti sekarang ini, Ia menduga skandal rasuah yang terjadi justru masuk melalui PNS-PNS nakal yang bekerja di MA.
“Kalau saya dengar itu kan ada PNS-PNS yang ketangkap juga awalnya ada empat atau berapa orang ada Askor itu namanya asisten koordinator atau semacam orang yang bertanggung jawab membantu Hakim Agung dalam pemberkasan perkara, baca berkas dan lain-lain sebagainya membantu kalau masuknya dari orang-orang ini maka orang-orang ini juga perlu kita awasi,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menurut dia, KY sudah harus bisa membaca peristiwa PNS yang kerap nakal di MA.
“Kalau selama ini hanya Hakim Agung kalau Hakim Agung gampang dia misalnya ke mall, gampang ketemu sama siapa ngapain gitu? Kalau dia melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas bahkan menyimpang orang bisa memantau,” ujarnya.
Ia menambahkan, kini perlu adanya pembenahan yang menyeluruh untuk mereformasi pengawasan hukum di MA.
“Ya reformasi secara menyeluruh. Kalau saya lebih pembenahan secara detail aturan-aturannya. Karena MA ini institusi yang banyak menyelesaikan perkara-perkara yang menurut kami masih mencerminkan keadilan,” katanya.
Sebelumnya, KY menyatakan hanya bergerak pada wilayah etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) sore.
Ia menjelaskan, jika dalam pemeriksaan etik, KY menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi misalnya, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.
Begitu juga sebaliknya, jika pada pemeriksaan tindak pidana korupsi ada unsur etik, akan diserahkan kepada KY.
“Untuk secara bersama-sama melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim,” jelasnya.
Baca Juga: Kata Jokowi Soal Hakim Agung Ditangkap KPK: Sangat Penting Reformasi Bidang Hukum!
Mengenai kasus hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, menurutnya, sangat mungkin pihaknya akan memeriksa pihak-pihak terkait.
“Jadi kita awali dulu dari apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa lebih melangkah,” kata Mukti.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV