> >

KPK akan Bawa Paksa Lukas Enembe: Keterangan Sakit Masih Sepihak, Kami Tidak Terima Gitu Saja

Peristiwa | 27 September 2022, 08:50 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, jika dalam panggilan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dugaan korupsi tidak hadir ke KPK.

Demikian Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (27/9/2022).

“KPK akan melayangkan surat pemanggilan ketiga dan jika perlu sebagaimana prosedur KUHAP, itu memberi wewenang kepada KPK untuk memerintahkan dengan membawa paksa,” ucap Ghufron.

KPK, kata Ghufron, menilai alasan sakit yang disampaikan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya dan dokternya masih sepihak.

Baca Juga: Mahfud MD: Zaman Lukas Enembe, Dana Otsus Rp500 T Lebih, Rakyat Tetap Miskin dan Pejabat Foya-foya

“Bagaimana perspektif KPK, KPK sekali lagi, karena asumsinya namanya keterangan sakit kan masih sepihak ya, kami tidak bisa menerima begitu saja, sehingga perlu diklarifikasi,” kata Ghufron.

Ghufron lebih lanjut juga menanggapi perihal keinginan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya untuk berobat ke Singapura yang disampaikan pada Jumat, pekan lalu.

 

KPK, sambung Ghufron, tentu akan mengizinkan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk pergi ke Singapura atas alasan kemanusiaan.

Namun, untuk memverifikasi kebenaran Lukas Enembe sakit, KPK akan meminta dokter dari KPK dan IDI untuk lakukan pemeriksaan awal.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU