> >

Polri: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Ini, Tapi Kapan Harinya Belum Diputuskan

Hukum | 27 September 2022, 07:04 WIB
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Sumber: Tribunnews.com)

Sebelumnya, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar Ipda Arsyad Daivan Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengacara Sebut Tito dan Bahlil Pernah Temui Lukas Enembe, Minta Paulus Waterpauw Jadi Wagub Papua

Ini merupakan sidang etik lanjutan karena sebelumnya sudah dilaksanakan pada Senin (15/9/2022), namun sidang ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

Putusan hasil sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan pada Selasa (27/9/2022).

Hingga hari ini, total sudah 15 dari 35 anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan.

Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia

Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. Ia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Polri Usut Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU