Masih Ada Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal tidak Melalui SIHALAL
Agama | 25 September 2022, 04:05 WIB“BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha atau pemilik produk, dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal,” jelasnya.
Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.
“Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH,” imbuh Aqil Irham.
Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, adalah MUI.
Baca Juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 324.834 Pelaku UMK, Cek Link, Syarat dan Daftarnya
“MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk,” ungkapnya.
“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV