KPK Sita Dokumen Perkara dan Bukti Elektronik di Kasus Suap Hakim MA Sudrajad Dimyati
Hukum | 24 September 2022, 21:29 WIBUntuk kepentingan penyidikan tujuh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama. Tersangka MH, YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca Juga: KPK Sita Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Untuk tersangka RD, HT dan IDKS KPK telah mengimbau untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal
pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik.
Atas perbuatannya HT, YP, ES dan IDKS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SD, DS, ETP, MH, RD dan AB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV