> >

KPK Sita Dokumen Perkara dan Bukti Elektronik di Kasus Suap Hakim MA Sudrajad Dimyati

Hukum | 24 September 2022, 21:29 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah dokumen perkara yang ditangani Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati diamankan KPK dalam pengeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. 

Tak hanya dokumen perkara, tim KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabodetabek pada Jumat (23/9/2022), yakni Gedung MA RI dan rumah para tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan akan dianalisis terlebih dahulu dan segera disita untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Baca Juga: Kecam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahfud MD: Jangan Beri Ampun Hakim Terlibat Korupsi!

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangan terulisnya, Sabtu (24/9/2022).

Dalam kasus ini Sudrajad Dimyati diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.

KPK pun menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati (SD). 

Kemudian Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Baca Juga: Sebelum Datangi KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Temui Ketua MA, Ini Arahannya

Redi (RD) dan Albasri (AB) selaku PNS MA, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU