Memenuhi Kriteria Penerima BSU 2022 tapi Bantuan Belum Masuk Rekening? Ini Penyebabnya
Sosial | 24 September 2022, 14:42 WIBKemnaker mengatakan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022, tetap berhak mendapatkan BSU.
"Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022," tulis Kemnaker dikutip dari laman kemnaker.go.id, Kamis (15/9).
2. Tak memenuhi syarat BSU 2022
Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan syarat BSU 2022. Jika ada syarat yang tak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan tak bisa masuk ke dalam rekening Anda.
Ini syarat penerima BSU 2022.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
- Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Mau Cairkan BSU 2022 Tahap 2 di Kantor Pos? Ini Caranya!
3. Menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Prakerja
Bagi para pekerja atau buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, sayang sekali BSU 2022 tak bisa cair.
Salah satu persyaratan untuk menerima BSU 2022 adalah belum menerima bantuan lainnya.
4. Rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala
Kemnaker menjelaskan salah satu penyebab BSU tidak cair karena rekening mengalami kendala.
Baca Juga: Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya
Kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.
5. Kesalahan data pekerja
Penyebab yang kerap terjadi adalah perbedaan data antara data pekerja dan data yang berada di pusat. Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD perusahaan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com