> >

Butuh Sikap Kenegarawanan, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sebut Revisi UU MK Tidak Jelas

Hukum | 24 September 2022, 11:56 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Ia menilai sikap kenegarawanan seseorang membuat orang sudah selesai urusan duniawinya dan tidak punya cita-cita lagi soal jabatan dan kekayaan.

Kemudian, sesudah dibahas UU-nya, muncul 70 tahun sebagai batas akhir usia disetujui, tetapi dengan usia minimum 56.

“Menurut saya kurang baik karena masih muda dan periode jabatan 14 tahun kelamaan,” tuturnya.

Saat ini kembali muncul wacana usia lebih muda yakni 50 tahun yang membuatnya semakin yakin hal itu tidak pas karena masa jabatan terlalu lama dan usia hakim juga terlalu muda sehingga belum matang sikap kenegarawanannya.

“Jadi ide untuk mempermuda saran usia, menurut saya counter produktif, apalagi karena dia terlalu lama menjabat, maka muncul ide evaluyasi lima tahun, ini semakin merusak lagi,” ucapnya.

Ia menilai evaluasi ini bisa menyebabkan hakim tidak independent. Padahal prinsip independensi itu urat nadi kehakiman.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Amendemen UUD Demi Perpanjang Jabatan Presiden Bisa Berujung Pemakzulan

“Sistem pemerintahan beragam di dunia, namun hanya eksekutif dan legislatif yang berbeda, kalau di kehakiman harus sama independent,” kata Jimly.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU