> >

Butuh Sikap Kenegarawanan, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sebut Revisi UU MK Tidak Jelas

Hukum | 24 September 2022, 11:56 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai revisi keempat UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK tidak jelas dan mengancam independensi hakim.

Ia justru mempertanyakan dari mana asal ide tersebut.

Seperti yang diketahui revisi keempat ini diklaim tetap tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu poin revisi dalam undang-undang itu adalah hakim konstitusi dapat dievaluasi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan presiden.

“Saya tidak jelas itu idenya dari mana, sebentar-sebentar diubah, tidak ada usul jangka panjang, usul siapa, partai mana, kok mudah sekali partai-partai menyetujui,” ujarnya saat dihubungi KOMPAS.TV Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Anwar Usman Menonaktifkan Diri dari Penanganan Uji Materi UU IKN

Ia justru membalikkan lagi dengan pertanyaan apakah usulan evaluasi itu sudah dipahami alasan dan tujuannya.

Pada periode awal dulu, ia pernah mengusulkan dibuat sistem senior berdasarkan usia dalam masa jabatan hakim untuk memastikan sikap kenegarawanan hakim.

Ia menyarankan usia 60 sampai 70 tahun.

“Karena hakim adalah pekerjaan yang semakin tua seharusnya semakin baik,” ucapnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU