> >

Sebelum Datangi KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Temui Ketua MA, Ini Arahannya

Hukum | 24 September 2022, 02:25 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diketahui menemui Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin sebelum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua MA memberikan arahan kepada Sudrajad Dimyati.

Hal ini diakui oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain.

"Dia punya atasan, tentu dia melapor kepada atasannya, bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK," kata Zahrul dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Adapun arahannya berupa wejangan agar Sudrajad kooperatif menghadapi proses hukum di KPK.

"Ketua Mahkamah Agung memberi saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," tutur Zahrul.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Jubir KY: Bukti Trisula Pengawasan Berjalan

Sebagai respons terhadap kasus yang menjerat aparaturnya, Mahkamah Agung juga akan mengeluarkan surat pemberhentian kepada Sudrajad Dimyati.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul.

 

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan tersangka terhadap lima aparatur MA lainnya.

Kelima aparatur MA tersebut Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: ICW: Kasus Suap Hakim Agung Jadi Momentum Pendalaman LHKPN

KPK sendiri telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Selain enam aparatur MA, KPK menetapkan empat tersangka lain.

Keempat tersangka ini sebagai pemberi suap. Antara lain, dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Kompas.com/Antara


TERBARU