Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan
Peristiwa | 23 September 2022, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kepada KPK untuk bersikap professional dalam penanganan perkara dugaan suap atau pun korupsi aparat penegak hukum.
KPK, tegas Mahfud MD yang merupakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tidak boleh mencari-cari kesalahan aparat penegak hukum.
Demikian Mahfud MD merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati kepada tim Kompas TV yang berada di Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).
“Tetap harus professional, tidak boleh mencari-cari, karena kalau orang mencari-cari kesalahan lalu orang ditindak secara hukum itu tidak bagus bagi pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi juga gagal, selalu mencari salahnya,” ujar Mahfud MD.
“Tapi juga orang harus hati-hati jangan berbuat salah, jujur-jujur saja dan KPK-nya juga harus baik dan menurut saya KPK cukup punya ukuran-ukuran yang jelas untuk melakukan tindakan.”
Baca Juga: Jubir MA soal KPK Geledah Lembaganya: Kalau Ada dari KPK, Bisa Saja
Dalam pernyataannya, Mahfud MD juga menyambut baik kerja KPK yang melakukan OTT terhadap aparat penegak hukum di Mahkamah Agung.
Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi tidak memungkiri di lingkaran aparat penegak hukum ramai masalah mafia hukum.
“Biar saja memang itu kerjaannya KPK, menurut saya KPK harus masuk ke APH, ke aparat penegak hukum juga,” ucap Mahfud MD.
“Karena di sana ramai masalah mafia hukum dan sebagainya. Tetapi tetap harus profesional tidak boleh mencari-cari.”
Untuk diketahui, pasca-penetapannya tersangka oleh KPK, pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyambangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap: Kami Kooperatif dan Serahkan Proses ke KPK
Sebagaimana diberitakan, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama 9 orang lainnya.
Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
Redi (RD) PNS MA
Albasri (AB) PNS MA
Baca Juga: Mahfud MD soal Hakim Agung MA Kena OTT: Di sana Ramai Masalah Mafia Hukum
Lalu, berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:
Yosep Parera (YP) selaku pengacara
Eko Suparno (ES) selaku pengacara
Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Dengan penetapan tersebut, Firli Bahuri mengatakan KPK akan menahan 10 tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, untuk kebutuhan penyidikan.
ETP dan DY ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Karier Ferdy Sambo Tamat, Pihak Brigadir J Tetap Waspada: Takhta Tak Hilangkan Koneksi, Uang Banyak
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli dilansir dari Antara.
Sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KU
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV