MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap: Kami Kooperatif dan Serahkan Proses ke KPK
Peristiwa | 23 September 2022, 11:21 WIBElly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
Redi (RD) PNS MA
Albasri (AB) PNS MA
Lalu, berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:
Baca Juga: Mantan Hakim: Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Sudah Telak Terbukti, Tinggal Bermain di Jumlah Hukuman
Yosep Parera (YP) selaku pengacara
Eko Suparno (ES) selaku pengacara
Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dengan penetapan tersebut, Firli Bahuri mengatakan KPK menahan 10 tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, untuk kebutuhan penyidikan.
ETP dan DY ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ternyata, Jet Pribadi T7-JAB Bukan Hanya Digunakan Anak Buah Ferdy Sambo tapi Juga Menterinya Jokowi
Sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV