MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap: Kami Kooperatif dan Serahkan Proses ke KPK
Peristiwa | 23 September 2022, 11:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (23/9/2022).
“Sehubungan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati. Bagi MA bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” ucap Andi.
“Jadi dari MA kooperatif menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.”
Bukan hanya kooperatif secara kelembagaan, Andi memastikan bahwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) akan memenuhi panggilan KPK.
Hal tersebut dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), menyusul penetapannya sebagai tersangka suap.
Baca Juga: Mahfud MD soal Hakim Agung MA Kena OTT: Di sana Ramai Masalah Mafia Hukum
“Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Andi Samsan Nganro mengaku prihatin dengan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada aparat penegak hukum di Mahkamah Agung.
“MA menyatakan prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama,” kata Andi.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
Baca Juga: Dibanding Dewan Kolonel, Immanuel: Dewan Kopral Punya Loyalis dan Totalitas Menangkan Ganjar Pranowo
Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV