> >

Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Hukum | 23 September 2022, 09:44 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. KPK menetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022).(Sumber: Kompas.com)

Pada tahun 2012, Sudrajad menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Sudrajad Dimyati juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Lalu, pada tahun 2013, laki-laki yang hampir berusia 64 tahun itu menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, ia juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Pada tahun yang sama, Sudrajad pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun gagal.

Kemudian, pada tahun 2014, ia terpilih menjadi salah satu hakim agung MA setelah lolos fit and proper test di DPR. 

Baca Juga: Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung

Harta kekayaan Sudrajad Dimyati

Sejak tahun 2008, Sudrajad rutin menyampaikan LHKPN.

Pada tahun 2008, ia melaporkan harta kekayaannya senilai Rp1,06 miliar. 

Kemudian, pada tahun 2012, harga kekayaan Sudrajad meningkat menjadi Rp2,3 miliar.

Lalu, pada tahun 2013, harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak senilai Rp7,8 miliar. Lalu, saat menjabat hakim agung, harta kekayaan Sudrajad Dimyati tahun 2016 dilaporkan turun menjadi Rp 7,5 miliar.

Ia rutin menyampaikan LHKPN setiap tahun. Laporan kekayaan Sudrajad Dimyati terbaru, yakni pada 31 Desember 2021, menunjukkan jumlah harta kekayaannya sebesar Rp10,78 miliar.

Harta kekayaan Sudrajad terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,45 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di delapan lokasi, di Jakarta dan Yogyakarta.

Selain itu, ada juga harta kekayaan Sudrajad berupa alat transportasi senilai Rp209 juta dan harta bergerak lainnya Rp40 juta. Harta kekayaan Sudrajad Dimyati lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 8,07 miliar.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Tiga Kali Ditunda, Pengamat: Asumsi Masyarakat Ada Tarik Ulur Kepentingan

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kontan, Tribunnews


TERBARU