Pakar Hukum Nilai Peluang Ferdy Sambo Menang Gugatan PTDH di PTUN Tipis
Hukum | 23 September 2022, 05:13 WIBMenurutnya Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan gugatan pemecatan jika merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan asas hukum yang ada.
"Pak FS punya waktu 90 hari setelah putusan dijatuhkan. Jadi sekarang masih punya hak mengajukan gugatan sampai 90 hari ke depan," ujar Hibnu.
Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN usai Resmi Dipecat, Pengamat: Upaya Mengulur Waktu
Sebelumnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding terduga pelanggar Irjen Ferdy Sambo.
Putusan majelis KKEP ini memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu yakni memberikan saksi administrasi berupa PTDH terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Polri kini sedang menunggu surat Keputusan Presiden agar Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV