Hari Ini, Iptu Hardista Pramana Jalani Sidang Etik Dugaan Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Hukum | 22 September 2022, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap anggotanya yang diduga melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada Kamis (22/9/2022) siang, giliran Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT) yang bakal menjalani sidang etik.
Sama halnya dengan sebelumnya, sidang terhadap Iptu Hardista juga dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Kamis 22 september 2022 sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022).
Nurul menyebut wujud pelanggaran Iptu Hardista adalah karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai peran Iptu Hardista pada kejadian ini.
Baca Juga: AKP Idham Fadillah Didemosi 1 Tahun dan Minta Maaf terkait Kasus Brigadir J
“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” ujar Nurul.
Nurul hanya menyebut, Iptu Hardista disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Nurul, sidang KKEP terhadap Iptu Hardista akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting.
Selain itu, tim KKEP bakal memeriksa enam saksi dalam persoalan ini.
Keenam saksi tersebut diantaranya, Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Briptu SNH, Aiptu SA dan Aipda RJ.
Nama Iptu Hardista Pramana sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri setelah penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Staf Ahli Kapolri: Penundaan Sidang Etik Brigjen Hendra Penting agar Putusan Tidak Berujung PK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV