AKP Idham Fadillah Didemosi 1 Tahun dan Minta Maaf terkait Kasus Brigadir J
Hukum | 22 September 2022, 13:16 WIBAtas putusan tersebut, AKP Idham menerimanya dan tidak mengajukan banding. Dia juga langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham masuk kategori sedang sampai ringan.
"Ini masih kategori pelanggaran-pelanggaran yang sedang sampai ringan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Dedi tidak menjelaskan soal rincian dari pelanggaran etik yang dilakukan AKP Idham.
Sebagai informasi, Sidang KKEP AKP Idham Fadillah berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (21/9).
Sidang etik ini menghadirkan 5 orang saksi. Kelima saksi tersebut merupakan Kombes ANP, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan Iptu JA.
Sementara itu, sidang etik dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting.
Baca Juga: Staf Ahli Kapolri: Penundaan Sidang Etik Brigjen Hendra Penting agar Putusan Tidak Berujung PK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV