Ternyata, Jet Pribadi T7-JAB Bukan Hanya Digunakan Anak Buah Ferdy Sambo tapi Juga Menterinya Jokowi
Peristiwa | 22 September 2022, 06:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jet pribadi T7-JAB yang diduga digunakan anak buah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan ke Jambi pada 11 Juli 2022, ternyata pernah digunakan oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Keterangan itu diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Boyamin Saiman dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (22/9/2022).
“Saya punya foto dua tempat, satu di Aceh, satu di Purwokerto, dipakai menteri kabinet kita,” ungkap Boyamin Saiman.
Namun, kata Boyamin Saiman, saat ini jet pribadi T7-JAB sudah tidak ada di Indonesia dan berada di Eropa.
“Sudah di Eropa hari-hari ini, sudah semakin menjauh dari Indonesia, sudah bergeser ke Thailand, Thailand terus Dubai, Dubai baru Eropa, jadi nampaknya hari-hari ini sudah di Eropa, dijauhkan dari Indonesia, kira-kira begitu,” kata Boyamin Saiman.
Baca Juga: Penasihat Kapolri soal Ferdy Sambo Punya Kartu As Pelanggaran Polisi: Kalau Benar, Dia Tidak Dipecat
Boyamin menduga jet pribadi T7-JAB entitasnya dimiliki oleh perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.
“Kira-kira yang membeli lah, yang memiliki, yang memasokkan ke Indonesia, operatornya namanya PT AA,” ucap Saiman.
Jadi dalam penggunaan jet pribadi T7-JAB, Boyamin menilai hanya kemauan baik dari penegak hukum terutama kepolisian, baik Irsus (inspektorat khusus) maupun Timsus atau pun Irwasum (inspektorat pengawasan umum) untuk melacak.
“Karena apa pun ini adalah berkaitan dengan tidak tugas negara, paling tidak bisa bisa dianggap dugaan gratifikasi fasilitas,” kata Boyamin.
“Karena kalau itu dianggap sewa, minimal Rp50 juta per jam, kira-kira ke Jambi itu ya bisa persiapan, terbang, terus turun di sana, terus balik lagi, ya 3 jam lah minimal, berarti Rp150 juta lah, nah Rp150 juta itu angka di atas gratifikasi, karena Rp500.000 kalau gratifikasi itu maksimal.”
Baca Juga: Penasihat Kapolri Blak-blakan bilang Ferdy Sambo Ditinggal Lari Teman-temannya: Semua Menjauh
Namun, lanjut Boyamin, jika penggunaan jet pribadi T7-JAB dibayar dengan kantong pribadi, tentu saja itu tidak masuk ke dalam unsur gratifikasi.
“Tapi kalau itu ternyata gratisan karena disediakan pihak lain maka bisa menjadi dugaan gratifikasi jadinya. Setidaknya gratifikasi itu kan sederhana bagi yang menerima 30 hari tidak melaporkan ke KPK bisa dianggap gratifikasi dan bisa saja kalau didalami ada konflik kepentingan dan segala macam,” ucap Boyamin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV