> >

Meski Sidang Etik Ditunda Pengamat Kepolisian Yakin Brigjen Hendra Divonis PTDH Seperti Ferdy Sambo

Hukum | 22 September 2022, 05:49 WIB
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto di Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Brigjen Hendra Kurniawan akan mendapat sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.

Menurut Bambang, sebagai perwira tinggi Brigjen Hendra bisa memilih untuk tidak ikut perintah pimpinannya Ferdy Sambo untuk menutup kasus pembunuhan Brigadir J. 

Selain itu peran Brigjen Hendra dalam menghalangi penyidikan kematian Brigadir J juga berat.

Baca Juga: Putusan Banding Kuatkan PTDH, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Akan Pelajari untuk Upaya Hukum Selanjutnya

Brigjen Hendra terlibat dalam menghilangkan CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo, tempat pembunuhan Brigadir J.

Ia juga disebut melarang keluarga untuk merekam jasad Brigadir J karena alasan aib.

Berkaca dari putusan sidang pelanggaran etik PTDH sebelumnya, tidak menutup kemungkinan Brigjen Hendra mendapat sanksi pemecatan dari Polri. 

"Kita bukan ingin mendikte, tapi kalau melihat yang sudah disidangkan dan diberikan sanksi PTDH, tidak menutup kemungkinan Brigjen Hendra mendapat saksi terberat juga," ujar Bambang di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Pengamat Nilai Putusan Sidang KKEP Sudah Final, FS Masih Anggota Polri Jika SK PTDH Belum Terbit

Sebelumnya Divisi Propam Polri menunda pelaksanaan sidang etik terhadap eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU