> >

Meski Sidang Etik Ditunda Pengamat Kepolisian Yakin Brigjen Hendra Divonis PTDH Seperti Ferdy Sambo

Hukum | 22 September 2022, 05:49 WIB
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto di Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Sidang etik Brigjen Hendra ini ditunda hingga pekan depan lantaran salah satu saksi kunci sakit. Saksi kunci yang dimaksud merupakan eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Sejauh ini sudah lima personel Polri yang mendapat sanksi PTDH. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo selaku otak skenario penutupan kasus kematian Brigadir J.

Kombes Pol Agus Nurpatria yang berperan melakukan perusakan CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J serta melakukan pelanggaran saat olah TKP kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ada 22 Anggota Polisi Terlibat Kasus Sambo yang Masih Menati Jadwal Sidang Etik

Kompol Chuck Putranto selaku pihak yang menghancurkan hingga menghilangkan CCTV.

Kompol Baiquni Wibowo sebagai pihak yang berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

AKBP Jerry Raymond Siagian tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Terlibat Kasus Brigadir J, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Juga Kena PTDH

Putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum tetap setelah pengajuan banding ditolak majelis sidang KKEP. Sedangkan putusan PTDH kepada empat perwira lainnya masih berstatus pengajuan banding. 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU