SETARA Institute: Keppres 17/2022 Cara Jokowi Berpura-Pura Tanggung Jawab Pelanggaran HAM Masa Lalu
Hukum | 21 September 2022, 19:05 WIBHendardi pun menilai hal tersebut sebagai ketidakjujuran teknis yang menggambarkan bahwa kehendak pemutihan pelaku pelanggaran HAM ini bukan sepenuhnya datang dari diri Jokowi, melainkan orang-orang di sekeliling Jokowi yang ia duga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM masa lalu.
"Kebijakan kontroversial dan tidak berkeadilan ini hanya bisa dimungkinkan terbit saat seorang presiden tidak memiliki kecukupan kapasitas dan tidak memiliki pemahaman utuh atas persoalan kemanusiaan," terangnya.
"Juga pada saat seorang presiden tersandera oleh banyak variabel kepentingaan, termasuk sikap obsesif menjabat tiga periode atau memperpanjang masa jabatannya," imbuhnya.
Selain itu, ia melihat adanya ketidakpatuhan Presiden Jokowi pada mandat Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memerintahkan bahwa peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU tersebut diundangkan harus diselesaikan melalui pengadilan HAM permanen.
Menurut dia, tidak ada ruang bagi Komnas HAM maupun Jokowi untuk membelokkan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM setelah tahun 2000, kecuali diselesaikan melalui pendekatan yudisial.
"Tidak ada yang bisa diharapkan dari tim yang dibentuk Jokowi. Apalagi dengan sejumlah anggota tim yang sangat erat hubungannya dengan peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Setara Institute Beberkan Bahayanya jika BPIP Budayakan Pancasila Hanya dengan Seremoni dan Agitasi
Sebagai gambaran, Presiden Jokowi baru saja membentuk Tim PPHAM yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua.
Anggota Tim Pengarah terdiri dari empat orang, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sedangkan Tim Pelaksana berjumlah 12 orang, termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV