> >

Pengungkapan Sosok Bjorka akan Diupayakan Melibatkan Pihak Luar

Hukum | 21 September 2022, 14:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kemungkinan bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk mengungkap sosok hacker atau peretas yang menamakan diri Bjorka. (Sumber: Kompas TV)

KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kemungkinan bekerja sama dengan pihak luar dalam mengungkap sosok hacker atau peretas yang menamakan diri Bjorka.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Rabu (21/9/2022).

“Ya, tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar,” ucapnya.

Dedi menambahkan, berdasarkan komunikasinya dengan tim khusus (timsus), mereka masih terus bekerja untuk mengungkap sosok Bjorka.

Baca Juga: Susul Peretasan Data oleh Bjorka, DPR Telah Resmi Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Terlebih, proses pembuktian kasus ini membutuhkan pendalaman dari sisi sains.

“Komunikasi terkahir dengan timsus bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific,” tuturnya

Oleh sebab itu, kata Dedi, tim yang terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkominfo dan Kemenpolhukam bekerja dengan tidak terburu-buru.

“Oleh karenanya tidak terburu-buru, tim masih bekerja terus, terdiri dari Polri, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemkominfo, dan sebagai koordinator adalah Pak Menkopolhukam,” kata dia.

Satu orang disebut-sebut sebagai tersangka dalam keterlibatannya di kasus ini, yakni MAH, pemuda penjual es di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang berstatus wajib lapor.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, polisi menangkap MAH pada 14 September 2022, dan, langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

MAH tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi pada 16 September 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Bongkar Identitas Bjorka, Sang Hacker Sentil Masa Lalu Nyai

Polisi menjerat MAH dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MAH dinyatakan berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism, dengan motif menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU