> >

3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Disidang Etik, Polri Beri Alasan Begini

Hukum | 21 September 2022, 14:35 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap alasan 3 tersangka obstruction of justice dalam kasus kasus Brigadir J tidak kunjung disidang etik. (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri kembali membantah soal memperlambat proses pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para tersangka obstruction of justice dalam kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan 3 tersangka eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto tak kunjung disidang karena adanya kendala non-teknis.

"Polri maunya cepet kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).

"Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit kan tidak mungkin dipaksakan, tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit."

Dia kemudian menjelaskan bahwa salah satu persyaratan sidang etik adalah semua pihak yang dihadirkan harus dalam kondisi sehat.

"Dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, apakah ada dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani. Itu sebagai syarat formil yg harus ditanyakan pertama kali," ujarnya. 

Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan ditunda lagi

Divisi Propam Polri kembali menunda pelaksaan sidang etik terhadap eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Untuk Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (21/9).

Dia menyebut penundaan dilakukan, karena saksi kunci dalam pelanggaran etik Hendra, yakni n eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin masih sakit.

Baca Juga: Diundur Lagi, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Digelar Pekan Depan, Ini Alasannya

"Karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/9).

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal sakit yang diderita AKBP Arif Rahman Arifin.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Polri telah menetapkan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Empat di antaranya telah di sidang KKEP dan juga telah dijtuhjan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto hingga kini belum juga menjalani sidang etik.

Baca Juga: Polri Bantah Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Polisi Terlibat Penanganan Kasus Brigadir J

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU