3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Disidang Etik, Polri Beri Alasan Begini
Hukum | 21 September 2022, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri kembali membantah soal memperlambat proses pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para tersangka obstruction of justice dalam kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan 3 tersangka eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto tak kunjung disidang karena adanya kendala non-teknis.
"Polri maunya cepet kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
"Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit kan tidak mungkin dipaksakan, tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit."
Dia kemudian menjelaskan bahwa salah satu persyaratan sidang etik adalah semua pihak yang dihadirkan harus dalam kondisi sehat.
"Dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, apakah ada dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani. Itu sebagai syarat formil yg harus ditanyakan pertama kali," ujarnya.
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan ditunda lagi
Divisi Propam Polri kembali menunda pelaksaan sidang etik terhadap eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Untuk Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (21/9).
Dia menyebut penundaan dilakukan, karena saksi kunci dalam pelanggaran etik Hendra, yakni n eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin masih sakit.
Baca Juga: Diundur Lagi, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Digelar Pekan Depan, Ini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV