Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi di Mimika Papua: Rencana Pembunuhan, hingga Dilempar ke Sungai
Peristiwa | 20 September 2022, 20:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kronologi kasus mutilasi di Mimika, Papua, yang melibatkan enam prajurit TNI dan empat warga sipil.
Mutilasi ini terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu, di mana empat warga berinisial LN, AL, AT, dan IN menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari pelaku.
Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua dari enam tersangka adalah seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Baca Juga: Bagian Tubuh 4 Korban Mutilasi Diambil Pihak Keluarga dan Kerabat di RSUD Mimika
Sisanya adalah Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Adapun, empat tersangka dari kalangan sipil adalah APL atau J, DU, R, dan RMH.
Rencana Pembunuhan
Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.
Rencana pembunuhan ini dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.
Baca Juga: Pangkostrad: Kasus Mutilasi di Mimika Tindakan Kriminal
Eksekusi
Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa para korban mutilasi ini dibunuh di lahan kosong di Distrik Mimika Baru.
Berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan, lokasi tersebut cukup sepi dan tidak ada penerangan lampu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com