> >

Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi di Mimika Papua: Rencana Pembunuhan, hingga Dilempar ke Sungai

Peristiwa | 20 September 2022, 20:20 WIB
Sat Reskrim Polres Mimika menggelar rekontruksi pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika , Polda Papua mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM Papua. (Sumber: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua)

“Pada malam hari, lokasi tersebut sepi dan tidak ada penerangan lampu. Diperoleh informasi bahwa ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir dari Kompas.com.

Korban kemudian dibunuh menggunakan tembakan peluru dan tikaman senjata tajam.

Setelah dibunuh, keempat korban dibawa ke lokasi mutilasi, yakni di Jalan Lama logpon. Lokasi mutilasi ini diketahui jarang disambangi oleh orang lain.

Baca Juga: Perintah KSAD Jenderal Dudung terhadap Anggota TNI AD Terlibat Mutilasi di Mimika: Pecat Segera!

Penghilangan jenazah

Setelah proses eksekusi dilakukan, pelaku memasukkan potongan jenazah ke dalam karung.

“Berdasarkan tinjauan lokasi, masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban,” jelas Beka.

Karung tersebut juga diisi batu yang digunakan sebagai pemberat agar jenazah tidak muncul ke permukaan saat dilempar ke sungai.

10 pelaku ini membuang jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam karung berisi pemberat ke jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Komnas HAM mengecam tindakan para pelaku dan menyebutnya sebagai perbuatan keji dan merendahkan harkat martabat manusia.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU