> >

RUU PDP Disahkan: Korporasi yang Salahgunakan Data Pribadi Bisa Dibubarkan, Keuntungan Bisa Dirampas

Melek hukum | 20 September 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi pencurian data pribadi. RUU PDP telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-5, Selasa (20/9/2022). RUU PDP memuat serangkaian pasal yang mengatur pidana atas penyalahgunaan data pribadi, hukuman denda lebih berat dikenakan pada pelaku korporasi. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-5, Selasa (20/9/2022).

RUU PDP sendiri memuat serangkaian pasal yang mengatur pidana atas penyalahgunaan data pribadi. Hukuman untuk penyalahgunaan data oleh korporasi pun diatur dalam RUU ini.

Melansir Harian Kompas, RUU PDP mengancam pidana orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek data pribadi. Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Selain itu, pihak yang sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 6 mliar rupiah.

Baca Juga: UU PDP Disahkan, Johnny Plate: Wujud Kehadiran Negara Dalam Melindungi Hak Fundamental Warga

Pihak yang dengan sengaja dan melanggar hukum mengungkapkan data pribadi bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.

Denda korporasi 10 kali lipat

RUU PDP menyertakan ancaman pidana tersendiri bagi pelaku korporasi. Hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.

Pidana denda yang diancamkan ke korporasi pun lebih berat. Denda yang dikenakan dapat berjumlah 10 kali lipat dari jumlah maksimal denda yang termuat dalam RUU PDP.

Selain itu, korporasi pelanggar dapat dijerat pidana tambahan seperti perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, hingga pencabutan izin dan pembubaran korporasi.

Terkait disetujuinya RUU PDP dalam rapat paripurna hari ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutnya sebagai wujud kehadiran negara untuk menjamin hak fundamental warganya.

“Disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang hari ini menandai era baru tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital,” kata Johnny.

Baca Juga: Data Pribadi Dicuri, Kejahatan Apa yang Bisa Dilakukan? - ROSI
 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Harian Kompas


TERBARU