Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan, Kompolnas Tunggu Hasil Pemeriksaan
Hukum | 20 September 2022, 20:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih menunggu hasil pemeriksaan kode etik terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebelum menyimpulkan mengenai dugaan pelanggaran penggunaan jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya sudah memantau isu-isu yang beredar berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Salah satu isu tersebut, kata dia, adalah pengantaran jenazah Brigadir J dengan menggunakan private jet atau pesawat jet pribadi.
Yusuf mengatakan, saat ini sidang kode etik terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri itu masih dalam proses penyiapan berkas-berkas.
“Itu kan nanti ada dalam proses pemeriksaan, apakah benar ada penggunaan jet pribadi, kemudian apakah itu disewa, siapa yang menyewa, dan bagaimana anggaran tau biaya sewanya,” tutur Yusuf dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Terungkap, Penyedia Jet Pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J di Jambi
“Kan itu nanti dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam rangkaian peristiwa pengantaran jenazah yang itu menjadi rangkaian dari dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.”
Ia menegaskan, soal penyewaan jet akan menjadi terang ketika ada dalam proses pemeriksaan kode etik.
Yusuf juga mengatakan Kompolnas sudah menyampaikan saran kepada Polri agar mendalami beredarnya bagan-bagan mengenai Konsorsium 303.
“Pak Kapolri sendiri dalam pantauan kami juga kan menyampaikan bahwa persoalan itu juga didalami.”
“Tapi, sementara ini, kami dalam pantauan belum bisa menyimpulkan bahwa dugaan penggunaan jet pribadi dalam pengantaran jenazah almarhum (Brigadir J) itu ada kaitannya dengan 303,” lanjutnya.
Pihaknya, lanjut Yusuf, masih menunggu sidang kode etik profesi Brigjen Hendra Kurniawan.
“Untuk Hendra Kurniawan ini kan terkait dengan tindak pidana itu masuk dalam klaster obstruction of justice.”
Saat ditanya mengenai diperbolehkan atau tidaknya anggota Polri menggunakan jet pribadi, Yusuf kembali mengatakan pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Beda Pernyataan soal Jet Pribadi, Tahun Lalu Juragan 99 Sebut Beli untuk Kado Pernikahan
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV