> >

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Sesuai Aturan Undang-undang

Peristiwa | 20 September 2022, 15:13 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan menentukan langkah hukum selanjutnya pasca-pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kliennya pada Sidang Komisi Banding.

Meski demikian, Arman Hanis mengaku akan mempelajari terlebih dulu putusan banding serta pertimbangannya.

Demikian Arman Hanis merespons putusan Komisi Banding terhadap Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (20/9/2022).

“Terkait putusan banding tersebut, setelah pustusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” kata Arman Hanis.

“Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.”

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bantah Menyerah Hadapi Ferdy Sambo: Kami Masih Konsisten Perjuangkan Keadilan

Sebagaimana diberitakan, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut dilakukan secara kolektif kolegial dan ditegaskan final serta mengikat.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding, Senin (19/9/2022).

 

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”

Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Robert Priantono Bonosusatya: Kenal Brigjen Hendra Kurniawan Sejak AKBP, Lama Tak Komunikasi

Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.

“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kemudian empat anggota komisi banding yakni Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU