> >

Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Murni Kasus Hukum

Hukum | 19 September 2022, 16:23 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD sebut dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp1 M tapi ada kasus lain senilai ratusan miliar rupiah. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kemenkopolhukam /Dina Karina )

KOMPAS.TV – Situasi di Papua memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, ada informasi bahwa esok hari akan dilaksanakan aksi demonstrasi besar-besaran di Papua.

"Di Papua sekarang situasi agak memanas, karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September tahun 2022, dengan tema menyelamatkan atau save Lukas Enembe," kata Mahfud, Senin (19/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai gubernur telah ditetapkan oleh KPK beberapa waktu yang lalu, dan sekarang merasa terkurung di rumahnya, di rumah gubernur,” lanjut Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan bahwa kasus yang menimpa Lukas Enembe bukan merupakan rekayasa politik.

Baca Juga: Sejak 2017, PPATK Punya 12 Analisis Transaksi Gubernur Papua Lukas Enembe

Bahkan, kasus itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan partai politik maupun pejabat tertentu.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," ucap Mahfud MD.

Mahfud menambahkan, dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar.

“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari peyimpanan dan penngelolaan uang, yang jumlahnya ratusan miliar.”

“Ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan PPATK,” lanjutnya.

Diberitakan Kompas TV, terdapat sejumlah transaksi keuangan mencurigakan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Di antaranya  adalah setoran tunai di kasino judi senilai 55 dollar AS atau sekitar Rp560 miliar dan pembelian jam tangan senilai 55 ribu USD.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers bersama dengan Kemenkopolhukam dan KPK, Senin (19/9/2022).

Ivan menyebut salah satu transaksi yang mencurigakan adalah setoran tunai di kasino judi senilai 55 dollar AS atau sekitar Rp560 miliar dalam periode tertentu.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD dan KPK Imbau Lukas Enembe untuk Jawab Panggilan Penyidik

"Bahkan periode pendek ada transaksi 5 juta dollar. Kemudian untuk pembelian jam tangan sebesar 55.000 dollar AS," ujar Ivan.

PPATK juga sudah bekerja sama dengan dengan negara lain, dan mendapatkan data transaksi aktivitas judi di 2 negara berbeda.

"Saat ini juga ada pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan, termasuk bank dan asuransi. Nilainya itu lebih dari Rp71 miliar dan transaksinya banyak terjadi di anaknya Lukas," ungkap Ivan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU