> >

IPW soal Banding Ferdy Sambo Ditolak: Pelanggarannya Tidak Terbantahkan

Peristiwa | 19 September 2022, 13:57 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) sejak semula yakin memori banding yang diajukan Ferdy Sambo akan ditolak oleh Majelis Sidang Komisi Banding, sebab secara substansi seluruh tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tidak dapat terbantahkan.

Prediksi tersebut sesuai dengan hasil putusan sidang banding yang dibacakan pada Senin siang (19/9/2022).

Ketua Indonesia IPW Sugeng Teguh Santoso dalam Breaking News KOMPAS TV, menyebut tuduhan pelanggaran kode etik yang merusak reputasi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo sudah jelas.

“Ada lima tuduhan pelanggaran kode etik yaitu merusak reputasi Polri, itu sudah jelas, tindakannya yang melakukan pembunuhan dan juga menghalangi proses penegakan hukum, itu telah merusak,” kata Sugeng.

“Dan di dalam hal tersebut juga ada pelanggaran terhadap norma KKEP maupun norma hukum.”

Tidak hanya itu, lanjutnya, Ferdy Sambo juga ada perbuatan permufakatan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kadiv Humas: Hasil Banding Ferdy Sambo akan Ditindaklanjuti Asisten Sumber Daya Manusia 5 Hari Kerja

“Nah ini tidak terbantahkan ini, jadi menurut saya akan ditolak, setelah ditolak putusan tersebut tadi disampaikan akan ditindaklanjuti oleh asisten SDM untuk disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan surat definitifnya pemberhentian perwira tinggi polisi,” ucap Sugeng.

Sebelumnya, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding.

 

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”

Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Ito Sumardi: Status PTDH Ferdy Sambo Tidak Mungkin Diringankan, Dia Sudah Mengakui 340 dan 338 KUHP

Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.

“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kemudian empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU