> >

Arti Presidential Threshold 20%, Mekanisme Pengajuan Capres & Cawapres, Siapa Partai Terkuat?

Rumah pemilu | 19 September 2022, 11:23 WIB
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku akan turun gunung dalam Pemilu 2024, tetapi partainya diketahui tak bisa mengajukan capres/cawapres tanpa berkoalisi, merujuk pada aturan presidential threshold. (Sumber: Antara)

Namun, jelang Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali diubah, memakai Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Baca Juga: Sebut Pemilu 2024 Curang, Aria Bima: Cara Pikir SBY Harus Diluruskan

Lantas Siapa Partai Terkuat Saat Ini terkait aturan Presidential Threshold?

Menurut hasil Pemilu legislatif 2019 yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan menjadi partai paling berkuasa di parlemen, usai mendulang 22,26% dari total 575 kursi di DPR RI.

Hal itu membuat PDIP menjadi satu-satunya partai yang bisa mengusung capres/cawapres untuk Pemilu 2024 tanpa harus berkoalisi.

Adapun partai lainnya wajib berkoalisi untuk memenuhi ambang batas minimal 20 persen. Berikut data persentase kursi DPR RI hasil Pemilu legislatif 2019:

  • Golkar: 14,78%
  • Gerindra: 13,57%
  • Nasdem: 10,26%
  • PKB: 10,09%.
  • Demokrat: 9,39% 
  • PKS: 8,7%
  • PAN: 7,65%
  • PPP: 3,3% 

Baca Juga: Ini Alasan MK Selalu Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU