Ito Sumardi: Status PTDH Ferdy Sambo Tidak Mungkin Diringankan, Dia Sudah Mengakui 340 dan 338 KUHP
Peristiwa | 19 September 2022, 10:35 WIBMenurut Ito, dalam sidang banding Ferdy Sambo akan sampaikan keberatan-keberatannya atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Selain itu Ferdy Sambo yang diduga membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, juga akan menyampaikan soal kedinasan, prestasi, dan tanda jasa selama bergabung dengan institusi Polri.
“Memori banding itu menyampaikan keberatan-keberatan yang bersangkutan kemudian juga biasanya bersangkutan menyampaikan juga masa dinasnya, prestasi yang telah dilakukan, tanda jasa yang telah dimilikinya dengan harapan supaya bisa mendapatkan keringanan,” ucap Ito.
Baca Juga: Aria Bima sebut SBY Gunakan Strategi Playing Victims: Indikasi Pemilu Tak Jujur, Dia Terbayang 2004
“Tapi saat sidang yang pertama, bersangkutan sudah mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 340, 338 juncto 55-56 KUHP dan tentunya juga dikaitkan dengan ketidakprofesionalan yang bersangkutan obstruction of justice.”
Dijelaskan Ito, banding yang diajukan Ferdy Sambo dan disetujui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit diatur sesuai dalam Pasal 69 Perpol No 7 Tahun 2022.
“Di sana dalam pelaksanaannya yaitu saudara Ferdy Sambo menyampaikan memori banding yang sudah diterima oleh komisi sidang etik yang banding,” ucap Ito.
“Dalam sidang banding ini tidak seperti sidang KKEP awal ya yang menghadirkan pelanggar kemudian saksi-saksi, tapi hanya memori banding yang telah diajukan itu akan dibicarakan kemudian didiskusikan, diputuskan oleh komisi banding yang terdiri 5 anggota, dan keputusan kolegial, dipimpin oleh bintang 3.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV