Ito Sumardi: Status PTDH Ferdy Sambo Tidak Mungkin Diringankan, Dia Sudah Mengakui 340 dan 338 KUHP
Peristiwa | 19 September 2022, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi meyakini Irjen Pol Ferdy Sambo tidak akan diberikan keringanan pada Sidang Banding yang dijadwalkan digelar Senin (19/9/2022).
Pasalnya, kata dia, perbuatan yang dilanggar Ferdy Sambo dan telah diakuinya pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) masuk kategori pelanggaran berat.
“Secara normatif, secara logika bahwa keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu kan keputusan pelanggaran berat ya terhadap yang bersangkutan, tentu saja kan kalau dikaitkan dengan kasus ini yang bersangkutan adalah sebagai pelaku utama atau master mind-nya,” kata Ito Sumardi dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (19/9/2022).
“Harapannya ini, cenderungnya saya kira agak tipis ya karena dalam pelanggaran kode etik ada 3 kategori, ringan sedang dan berat, kalau sudah berat ini biasanya ini tentunya menjadi pertimbangan bagi sidang komite banding KKEP adalah apa yang telah dilakukan bersangkutan."
Baca Juga: Aria Bima sebut SBY Gunakan Strategi Playing Victims: Indikasi Pemilu Tak Jujur, Dia Terbayang 2004
Sebagaimana diberitakan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 dan juncto 55-56 KUHP.
Selain itu, kata Ito, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sudah menjadi perhatian masyarakat luas termasuk pimpinan negara.
“Jadi saya kira kemungkinan besar PTDH-nya, karena ini sudah status tidak mungkin diringankan,” ujar Ito.
Dalam kesempatan tersebut, presenter Timothy Marbun mengkonfirmasi kepada Ito Marsudi soal gambaran sidang banding Ferdy Sambo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV