Ferdy Sambo Tak akan Hadir di Sidang Banding Putusan PTDH Hari Ini
Hukum | 19 September 2022, 08:22 WIBBaca Juga: Sidang Banding Etik Sambo, Mantan Kapolda Jabar: Ferdy Sambo Ini Pelaku Langsung, Pasti Ditolak!
Dedi menambahkan, KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ungkap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV