Perpanjang SIM Jadi Mudah, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, dan Depok Hari Ini
Sosial | 19 September 2022, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri membagikan sejumlah lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Depok bagi warga yang ingin perpanjang SIM hari ini, Senin (19/9/2022).
Diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku 5 tahun.
Bagi kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlaku SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.
Jika tidak, SIM tidak akan berlaku dan pengendara harus membuat ulang dari proses awal.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Depok hari ini Senin (19/9/2022) dilansir dari laman korlantaspolri.go.id.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin 19 September: Jangan Panik, Seharian Tidak Hujan
1. SIM Keliling di Jakarta
Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
2. SIM Keliling di Bekasi
Bagi warga Bekasi yang akan perpanjang masa berlaku SIM, Polrestro Bekasi Kota beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini berlokasi di Carrefour Harapan Indah.
3. SIM Keliling di Depok
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Polrestro Depok menerjunkan dua mobil SIM Keliling (Simling).
Baca Juga: Catat, Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2022 dan Cara Mengurusnya
Mobil Simling I berlokasi di Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas dan Mobil Simling II beroperasi di Burger King Jalan Raya Bojongsari mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Biaya perpanjang masa berlaku SIM
Layanan SIM Keliling ini melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Apabila masyarakat belum memiliki surat tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat akan ada biaya tambahan.
Diketahui, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000, asuransi Rp50.000 dan tes psikologi Rp60.000.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV