> >

Soal Penetapan Pemuda Madiun Jadi Tersangka Terkait Bjorka, Pakar Hukum: Polisi Terlalu Tergesa-gesa

Hukum | 19 September 2022, 05:05 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai penetapa MAH, sebagai tersangka kasus dugaan peretasan oleh hacker anonim Bjorka merupakan keputusan tergesa-gesa. (Sumber: Kompas.com)

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya menyebut tersangka MAH membantu Bjorka untuk terkenal dan mendapatkan uang.

Tersangka juga berperan sebagai penyedia channel Telegram bernama Bjorkanism. Dalam kanal Telegram itu, MAH menyebarkan beberapa unggahan terkait unggahan Bjorka.

 

Seperti pada tanggal 8 September 2022, MAH mengunggah soal unggahan yang tertulis 'stop being idiot'.

Tanggal 9 September 2022 menggunggah soal tulisan 'the next leaks will come from the president of Indonesia'.

"Tanggal 10 September 2022 mengunggah 'to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my Pertamina database soon'," ujar Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Mabes Polri belum menahan MAH lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif menghadapi proses hukum. Kendati demikian, MAH dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.

Baca Juga: “Bantu” Bjorka, Pemuda Penjual Es Jadi Tersangka, Pakar: Memang Salah?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU