> >

Pakar Hukum: Wacana Jokowi Jadi Cawapres di Pilpres 2024 Bisa Merusak Tradisi Ketatanegaraan

Politik | 17 September 2022, 22:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi wacana Presiden Jokowi yang didorong menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sabtu (17/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Joman Sebut Lebih Baik Jokowi Dukung Anies daripada Maju Menjadi Cawapres di Pilpres 2024

"Jadi dengan demikian sebenarnya secara konstitusi melarang seorang presiden dua periode menjadi calon presiden yang kemudian akan menghambat proses ketatanegaraan di kemudian hari," ujarnya. 

Adapun wacana Presiden Jokowi menjadi Cawapres di Pilpres 2024 muncul dari kedekatannya dengan Menhan Prabowo Subianto dalam beberapa waktu belakangan.

 

Sering ikutnya Prabowo dalam kegiatan Jokowi disinyalir sebagai calon pasangan yang akan maju pada Pilpres 2024.

Kemudian Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menilai presiden yang telah menjabat dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Baca Juga: Soal Wacana Jokowi Cawapres 2024, Perludem: Pengkhianatan Amanat Rakyat

Ia merujuk pada diksi 'dalam jabatan yang sama' Pasal 7 UUD 1945. 

Sejurus dengan Fajar, PDI Perjuangan melempar sinyal kemungkinan Jokowi menjadi wakil presiden setelah menuntaskan masa jabatannya sebagai kepala negara. 

PDIP mengeklaim, Jokowi bisa saja menjadi wapres seandainya mantan Gubernur DKI Jakarta itu bersedia. 

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Bahas Pertahanan dan Keamanan NKRI, Presiden Jokowi Ajak Menhan Prabowo Tinjau Pulau Terluar

Wacana ini juga disambut oleh Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman mengatakan, terbuka kemungkinan duet Prabowo Subianto dengan Jokowi sebagai capres dan cawapres 2024.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU