Soal Wacana Jokowi Cawapres 2024, Perludem: Pengkhianatan Amanat Rakyat
Rumah pemilu | 17 September 2022, 16:38 WIB"Menuju akhir masa jabatan, mestinya biarkan saja menyeslaiakan tugas pelbagai tugas sebelum masa jabatan berakhir. Sistem demorasi kita tidak terlau miskin di posisi di capres atau cawapres," jelasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul mengatakan Jokowi bisa saja menjadi Wakil Presiden atau Wapres di tahun 2024.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung.
Secara aturan, menurut Bambang Pacul, Jokowi diizinkan jika ingin maju Cawapres. Namun, hal ini tergantung apakah Jokowi ingin gunakan peluang tersebut atau tidak.
“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahu lah maunya kayak apa," ujar Bambang Pacul dilansir dari Kompas.com (13/9/2022).
Baca Juga: Bambang Pacul PDIP: Jokowi Bisa Jadi Wapres di 2024, Asalkan…
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan tentang kemungkinan jika Presiden Jokowi bisa jadi wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Hasyim Asy'ari menjelaskan kemungkinan jika itu terjadi pada pemilu 2024 mendatang, maka ada problem yang bakal dihadapi.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," papar Hasyim Asy'ari dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (14/9/2022).
Hasyim Asy'ari lantas menjelaskan tentang siapa pun mantan Presiden jika ingin maju atau dicalonkan jadi Wapres di Pemilu 2024, punya catatan penting.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV