Karena 3 Pesan Telegram Ini, si Penjual Es di Madiun jadi Tersangka Bjorka, Sebut Pemerintah Idiot
Hukum | 17 September 2022, 13:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemuda 21 tahun asal Madiun berinisial MAH ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus hacker Bjorka pada Jumat (16/9/2022).
MAH yang tinggal di Dusun Mawatsari, Dagangan, Madiun, Jawa Timur dan sehari-hari bekerja di sebuah kedai es ini disebut berperan sebagai pembuat kanal Telegram @Bjorkanism untuk grup hacker Bjorka. Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka, berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama Bjorkanism," ujar Ade, dikutip dari Tribunnews.
"Selanjutnya kanal Telegram itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada breadshet," imbuh Ade.
Baca Juga: Pegiat Internet Beli Data Pemerintah dari Bjorka, Ini isi dan Analisisnya
Dalam kanal telegram yang dibuatnya, MAH diketahui sempat membuat tiga unggahan yang mengatasnamakan Bjorka.
Pertama, "Stop being Ideot," dibuat pada Kamis (8/9), saat menanggapi komentar Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, yang meminta hacker untuk tidak menyerang.
Kedua, "Next leak from president," dibikin pada Jumat (9/9) saat Bjorka hendak mengunggah dokumen surat yang diretas.
Ketiga, "I will publish data MyPertamina soon," pada Sabtu (10/9).
Atas tindakannya itu, MAH ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit kartu SIM, dan KTP milik MAH.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews