Meski Tandatangani MoU dengan Kemendag, Jaksa Agung: Ini Tidak Hentikan Perkara yang Berjalan
Peristiwa | 16 September 2022, 16:28 WIBBaca Juga: IPW Nilai Penyidik Kesulitan Konstruksi Pasal 340 untuk Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Menurut Zulkifli dengan adanya pengawasan dari Kejaksaan Agung, ke depan ia berharap jajarannya tidak lagi menerka atau meraba dalam setiap keputusan yang diambil.
“Agar sekali lagi, kita ada lampunya, ada penerangnya, sehingga teman-teman jelas mengambil keputusan itu, tidak meraba, tidak mengira-ngira, karena kita bisa minta bantuan kepada aparat hukum,” ujarnya.
“Termasuk nanti bikin peraturan-peraturan, seperti peraturan Menteri Perdagangan misalnya, agar kejadian itu tidak terulang.”
Selain itu, Zulhas menambahkan pihaknya siap membantu penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung di kementerian yang dipimpinnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV