Meski Tandatangani MoU dengan Kemendag, Jaksa Agung: Ini Tidak Hentikan Perkara yang Berjalan
Peristiwa | 16 September 2022, 16:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menegaskan nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan menghentikan perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) di kementerian tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Saniter Burhanuddin seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Jumat (16/9/2022).
“Jangan berpikir ya, MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan, tolong garis bawahi ya, MoU ini tidak menghentikan perkara yang sedang berjalan,” tegas Burhanuddin usai pertemuan seperti dipantau pada tayangan Kompas TV.
Menurut Burhanuddin, MoU yang ditandatanganinya dengan Mendag dilakukan agar tindak pidana korupsi di kementerian tersebut tidak lagi terjadi.
Baca Juga: Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo
“Yang terjadi bagi kami adalah memperbaiki jangan sampai terjadi lagi itu, jadi kita akan terus untuk garam dan besi, masih berjalan, tapi juga akan melibatkan teman-teman di perdagangan,” ujarnya.
“Tetapi tolong garis bawahi, bahwa bukan untuk menyelesaikan masalah yang itu, tapi bagaimana kedepannya tidak terjadi lagi kebocoran itu.”
Merespons pernyataan Burhanuddin, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menyatakan hal senada.
“Ini bukan urusan dengan kasus ya, kasus itu kita akan bantu sepenuhnya Kejaksaan, agar yang salah ya dihukum,” tegas Zulhas, sapaan akrabnya.
“Ini kita ingin perbaikan yang akan datang, jangan sampai salah lagi, masa jatuh dua kali, justru itu kita perlu pendapat, perlu supervisi dari Kejaksaan, agar nanti kita mengambil langkah itu benar dan tidak terulang lagi kesalahan-kesalahan yang kemarin.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV