> >

Kejagung Tandatangani MoU dengan Kemendag, Burhanuddin: karena Posisinya Vital Gerakkan Ekonomi

Peristiwa | 16 September 2022, 15:46 WIB
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman atau MoU. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman atau MoU.

Usai menandatangani MoU, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menilai Kementerian Perdagangan memang perlu diawasi untuk sektor penerimaan Negara seperti ekspor-impor.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Saniter Burhanuddin didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (16/9/2022).

“Hal ini dikarenakan di Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara,” ucap Burhanuddin.

“Juga kehadiran Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat didalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.”

Baca Juga: IPW Nilai Penyidik Kesulitan Konstruksi Pasal 340 untuk Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Menurut Burhanuddin, penegakkan hukum tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, karena fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan.

"Sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Burhanuddin.

Dalam keterangannya, Burhanuddin juga menekankan tentang pentingnya sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan good governance.

Sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

“Termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan.”

Baca Juga: Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian/lembaga.

“Kesempatan ini merupakan hal yang sangat baik dan bermanfaat bagi Kementerian Perdagangan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan,” ujarnya.

“Sehingga ke depan harapan kita semua dapat mengeliminir permasalahan hukum di Kementerian Perdagangan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU