IPW Nilai Penyidik Kesulitan Konstruksi Pasal 340 untuk Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Peristiwa | 16 September 2022, 10:21 WIBTidak hanya itu, Sugeng juga menilai penting untuk tahu motif pelecehan yang menjadi dasar timbulnya kemarahan Ferdy Sambo disampaikan di mana. Apakah sejak di Magelang atau di rumah pribadi Jalan Saguling.
“Makanya ada rekonstruksi, konfrontasi, ada lie detector, itu penyesuaian keterangan-keterangan supaya penyidik mendapat keyakinan,” ujar Sugeng.
Kejagung terima pelimpahan kembali berkas perkara Ferdy Sambo cs
Jaksa penuntut umum saat ini diketahui telah menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk dua perkara.
Pertama, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di mana Sambo disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua, kasus menghalangi penegakan hukum dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.
Dalam perkara kedua ini, Sambo disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan berencana kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8). Namun, berkas itu dikembalikan pada Kamis (1/9) karena dianggap belum lengkap.
Namun, Rabu (14/9) lalu Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9) lalu.
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes dikonfirmasi di Jakarta, Jumat seperti dikutip Antara.
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.
Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV