Bantuan Polda Metro ke AKBP Jerry Kontraproduktif dengan Upaya Mabes Bangun Kepercayaan Publik
Politik | 15 September 2022, 19:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang akan memberi bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian dinilai telah mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Hal ini juga dinilai tidak berbanding lurus dengan upaya Mabes Polri membangun kepercayaan publik pasca-kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai bantuan hukum kepada AKBP Jerry memunculkan pandangan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membela anak buahnya yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum
Terlebih pelanggaran etik AKBP Jerry terkait kasus pembunuhan Brigadir J saat ini mendapat sorotan publik.
Sebelumnya majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai Kombes Rachmat Pamudji menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Jerry dari anggota Polri.
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu dinilai tidak profesional dalam menangani laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
"Jadi aneh, yang memberi sanksi pelanggar adalah Polri, kemudian yang membela adalah bagian dari Polri itu sendiri," ujar Bambang di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bantah Melawan Mabes Polri karena Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry
Bambang mengakui sebagai terduga pelanggar etik AKBP Jerry berhak mendapatkan pendampingan hukum. Namun saat ini Polri sedang berupaya membangun kepercayaan publik.
Menurut Bambang, jika Polda Metro Jaya memberikan pendampingan hukum, maka akan kontraproduktif dengan upaya Mabes Polri membangun kepercayaan masyarakat.
Ia menyarankan Polda Metro tidak perlu ikut dalam memberikan pendampingan hukum dan menyerahkan kepada pihak lain.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sahkan Komisi Banding Ferdy Sambo, Sidang Dijadwalkan Pekan Depan
"Ini untuk menjaga netralitas dan menjaga asumsi Kapolda melindungi anak buahnya yang melakukan pelanggaran, atau Polda Metro menjadi bagian dari upaya rekayasa yang dilakukan AKBP J," ujar Bambang.
Putusan PTDH dari anggota Polri terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian diketok Ketua Majelis Hakim sidang KKEP, Kombes Rachmat Pamudji pada Sabtu (10/9/2022).
AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Jerry dinilai tidak profesional dalam penanganan dua laporan polisi.
Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat!!
Pertama, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J. Kedua laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
AKBP Jerry juga mendapat sanksi administratif ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari. Patsus telah dijalani sejak 11 Agustus sampai 9 September 2022 di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Atas putusan itu AKBP Jerry mengajukan banding.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV