Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening
Sosial | 16 September 2022, 06:10 WIB2. Tak memenuhi syarat BSU 2022
Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan syarat BSU 2022. Jika ada syarat yang tak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan tak bisa masuk ke dalam rekening Anda.
Ini syarat penerima BSU 2022.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
- Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Apakah BSU 2022 Rp600.000 Bisa Cair bagi Pekerja yang Terkena PHK?
3. Menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Prakerja
Bagi para pekerja atau buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, sayang sekali BSU 2022 tak bisa cair.
Salah satu persyaratan untuk menerima BSU 2022 adalah belum menerima bantuan lainnya.
Baca Juga: Status BSU 2022 Bisa Dicek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya
4. Rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala
Kemnaker menjelaskan salah satu penyebab kenapa BSU tidak cair salah satunya bisa karena rekening mengalami kendala.
Kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.
5. Kesalahan data pekerja
Penyebab yang kerap terjadi adalah kesalahan antara data pekerja dengan data yang berada di pusat. Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kemnaker.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV