Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sahkan Komisi Banding Ferdy Sambo, Sidang Dijadwalkan Pekan Depan
Peristiwa | 15 September 2022, 15:02 WIBSebab, Ferdy Sambo juga tengah menghadapi kasus hukum dengan status sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Martin Lukas Curiga Ferdy Sambo Lakukan Pencucian Uang: Tiap Bulan Transfer Ratusan Juta
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ancaman maksimalnya mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kini dalam perkembangan kasusnya, berkas Ferdy Sambo yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sudah dikembalikan ke Mabes Polri.
Kejaksaan Agung menilai perlu ada yang dilengkapi oleh penyidik agar anatomi kasusnya jelas dan dakwaan yang disusun jaksa dapat benar-benar membuktikan dugaan kejahatan Ferdy Sambo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV