> >

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sahkan Komisi Banding Ferdy Sambo, Sidang Dijadwalkan Pekan Depan

Peristiwa | 15 September 2022, 15:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sidang Banding Ferdy Sambo rencananya dilakukan pekan depan seiring sudah disahkannya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk sidang banding itu oleh Kapolri. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding untuk merespons Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Dedi Prasetyo sebagaimana tayangan pada program Sapa Indonesia Siang di Kompas TV.

Dedi lebih lanjut menyampaikan, berdasarkan rencana Tim Khusus (Timsus) akan menggelar sidang KKEP untuk merespons banding yang diajukan Ferdy Sambo pada pekan depan.

“Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang disampaikan Irjen FS,” tambah jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo pada 26 Agustus 2022.

Bekas Kadiv Propam Polri tersebut, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Menyikapi putusan tersebut, suami Putri Candrawathi ini kemudian mengajukan banding sebagaimana hak yang dimilikinya diatur Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo bukan hanya terancam dipecat dari jabatannya sebagai perwira Polri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU